SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta pemerintah menyelesaikan tanah warga yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Bumi Senentang.
Ia menilai, permasalahan tersebut wajib hukumnya diselesaikan, agar tanah milik masyarakat mendapat kejelasan. Pasalnya saat ini banyak yang tumpang tindih.
Sebagai contoh, kata dia di Desa Ampar Bedang, ada tanah masyarakat yang masuk kedalam Hak Guna Usaha pihak perusahaan.
“Ini memang sangat miris kita, mereka mendapatkan program pemerintah melalui tower mini, pada saat mau membangun, pak kades dengan ketua BPD nya mencari pemilik kebun, mereka meminta izin dengan pemilik kebun untuk mendirikan tower supaya ada Surat SKT tanahnya, rupanya tanah tersebut berstatus HGU,” ucapnya kepada media www.suarakapuasraya.com, Kamis 24 November 2022.
Menurut Heri Jambri, permasalahan tersebut membuktikan bahwa pengawasan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap tanah-tanah terutama di wilayah Kabupaten Sintang masih belum optimal.
“Bisa kita bayangkan pembiaran dilakukan selama ini, penguasaan tanah yang dilakukan selama ini, dilakukan oleh mafia tanah sehingga masyarakat kehilangan hak, pemerintah desa kehilangan hak,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
“Nah ini yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat, saya berharap terutama kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan daerah-daerah yang tadinya masuk HGU harus dikeluarkan, jadikan tanah terlantar, balikkan kepada pemiliknya,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa permasalahan ini sedang didata oleh TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintah desa setempat mengenai lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam HGU perusahaan.
“Pada intinya begini, jika data lahan enclave beserta areal sarana pemerintah dan masyarakat telah didata pada masing masing bidang HGU maka kita akan ajukan ke Kementerian ATR/BPN di Pusat sana agar lahan masyarakat kita dikeluarkan dari HGU perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.