MELAWI, SKR.COM – Pemerintah Melawi melalui bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi pelaporan dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos), Selasa (23/5) di pendopo Rumah jabatan Bupati Melawi.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II pemkab Melawi, Priscilla, juga dihadiri para tokoh mashyarakat, serta organisasi masyarakat, keepemudaan dan lembaga swadaaya masyarakat yang mendapatkan dana hibah Bansos.
Ditahun 2017 ini, seluruh penerima Bansos menerima utuh dengan baik dan benar. Tata cara penyaluran harus diikuti, diantaranya jelas berdomisili di Melawi, kemudian kalau organisasi yang didirikan di Melawi, harus melaporkan dan terdaftar di Kesbangpol. Kemudian programnya dan pengurusnya serta pemanfaatan bantuannya jelas.
“Penerima bantuan tahun ini, paling lama mereka wajib melaporkan januari 2018. Kemudian bantuan ini dua tahun sekali ini diberikan, terkecuali organisasi terkait belum menyelesaikan programnya, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantu menyelesaikannya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Asisten II, Priscilla mengatakan, Pemkab akan melihat apakah program dari lembaga yang mengajukan proposal memiliki dampak positif pada masyarakat. Kalau tidak berdampak, itu tentu menyalahi ketentuan.
“Seluruh penerima bansos untuk membuat laporan SPJ karena hal tersebut merupakan kewajiban pengurus organisasi atau penerima,” ucapnya.
Oslan mengatakan ketidakpahaman organisasi untuk membuat laporan pertanggungjawaban bisa menjadi penyebab masih banyaknya lembaga yang belum menyerahkan SPJ ke Pemkab Melawi.
Padahal sesuai dengan aturan penyaluran dana bansos, setiap lembaga atau pengurus rumah ibadah yang medapatkan bantuan diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. (Edi)