Pemkab Sintang Akan Cabut Izin Operasional Jika Perusahaan Sawit Masuk Kawasan Hutan

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan, jika ada perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan maka Pemerintah Kabupaten  Sintang akan mencabut izin operasionalnya.

Hal tersebut disampaikan, Bupati Sintang,  dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH saat membuka kegiatan Pelatihan Negosiasi Efektif Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Selasa 30 Maret 2021, yang di laksanakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat dan juga di fasilitasi oleh CNV Internasional.

“Jadi, sekarang ini saya jamin 50 (Lima Puluh) perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang seluruhnya tidak terkena kawasan hutan dan jangan sampai ada yang membakar lahan untuk nanam kelapa sawit,” ujar Jarot Winarno.

Jarot Winarno juga mengatakan, kelapa sawit dikategorikan sustainable kalau mengikuti yang namanya NDPE ( No Deforestation, Peatland And Exploitation) di tambah dengan learn burning.

“Kalau ada perusahaan kelapa sawit yang bakar lahannya untuk nanam sawit akan kita cabut izinnya,” tegas Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Kemudian lagi kata Jarot Winarno, perusahaan kelapa sawit tidak mengelola lahan gambut. “Kalau ada yang mengelola harus ikuti protokol reservasi gambutnya, dan selanjutnya tidak terkena kawasan hutan,” ungkap Jarot Winarno.

Selain itu, Jarot Winarno juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang adalah Kabupaten Lestari atau sustainable district yang merupakan salah satu inisiator pendiri yang namanya Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).

Sehingga Jarot menginginkan seluruh komoditas yang berasal dari Kabupaten Sintang adalah komoditas yang berkelanjutan. Ada beberapa komoditas unggulan di Kabupaten Sintang ini yakni sawit, karet dan lada. “Untuk sawit sudah mulai kita batasi,” pungkas Jarot Winarno.

 

 

Posting Terkait