SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan melakukan launching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun oleh Pemkab Sintang yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang belum lama ini.
Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah maka penting mengsinergikan dana bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit.
“Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah,” terang Subendi.
Ia mengatakan komitmen pemerintah kabupaten sintang terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023.
“Sekarang telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1 maret 2024 yang lalu, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan launching program ini,” tutur Subendi.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang