SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang Resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor (Batingsor) tahun 2021 sampai 16 November 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang, perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana dilapangan.
Keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat bantingsor tersebut setelah memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan dan terjadi banjir yang telah mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
“Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana,” kata Plh Bupati Sintang, Yosepha Hasnah.
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2021 yang lalu, Pemkab Sintang juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. (*)