SAMARINDA, SKR.COM – Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait telah melatih 2.230 aparatur desa tersebar dari tujuh kabupaten melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD).
“Target pelatihan PKAD 2.676 orang, tetapi realisasinya baru 83 persen karena ada beberapa aparatur desa tidak hadir,” ujar Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Riani Tisnadewi di Samarinda, Jumat.
Pelatihan terhadap PKAD sebanyak itu digelar sejak 22 September hingga 4 Desember 2015, terdiri dari delapan angkatan yang dibagi menjadi 63 kelas.
Rincian dari aparatur yang dilatih itu adalah dari Kabupaten Berau tersebar di 13 kecamatan untuk 100 desa. Pesertanya sebanyak 26 orang dari aparatur kecamatan dan 300 orang dari aparatur desa.
Kemudian dari Kabupaten Paser terdapat 139 desa yang tersebar dari 10 kecamatan, dengan jumlah peserta sebanyak 20 aparatur dari kecamatan dan 417 aparatur dari desa.
Dari Kabupaten Kutai Kartenegara sebanyak 615 aparatur yang dilatih, terdiri dari 36 peserta merupakan aparatur kecamatan dan 579 peserta merupakan aparatur desa. Mereka berasal dari 193 desa pada 18 kecamatan.
Dari Kabupaten Kutai Timur terdapat 438 aparatur yang dilatih, terdiri dari 36 peserta merupakan aparatur kecamatan dan 402 peserta merupakan aparatur desa. Mereka berasal dari 134 desa pada 18 kecamatan.
Selanjutnya dari Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat 98 aparatur yang dilatih, terdiri dari delapan aparatur kecamatan dan 90 aparatur desa. Mereka berasal dari 30 desa yang tersebar pada empat kecamatan.
Berikutnya dari Kabupaten Kutai Barat terdapat 190 desa yang tersebar dari 16 kecamatan, dengan jumlah peserta sebanyak 32 aparatur kecamatan dan 570 aparatur desa, sehingga total sebanyak 602 aparatur.
Terakhir dari Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 160 aparatur yang dilatih, terdiri dari 10 peserta merupakan aparatur kecamatan dan 150 peserta merupakan aparatur desa. Mereka berasal dari 50 desa yang tersebar di lima kecamatan.
Menurut Riani, pelatihan PKAD ditujukan kepada unsur pemerintah desa yang meliputi kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan unsur pemerintah kecamatan sehingga dari kecamatan juga mampu memfasilitasi pembangunan desa.
“Di antara tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan keterampilan dan sikap aparatur dalam pengelola kegiatan desa. Sedangkan bagi aparatur kecamatan, materi yang disampaikan berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya. (*)
Sumber: Antara