Pendapat Akhir Bupati Sintang Tentang Hasil Kerja Pansus DPRD Sintang

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna tentang hasil kerja Pansus DPRD Sintang terhadap Sembilan Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Ini isi Pendapat Akhir Bupati Sintang tentang hasil kerja pansus terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2016 Tanggal 30 Juni  2016.

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Selamat Pagi Dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua ….

Mengawali Sambutan Ini, Marilah Kita Senantiasa Memghaturkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,  Atas Nikmat Dan Karunia-Nya, Sehingga Kita Dapat Hadir Dan Mengikuti Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Ke-Ii Dprd Kabupaten Sintang Tahun 2016, Dengan Acara Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap 9 (Sembilan) Raperda Kabupaten Sintang, Permintaan Persetujuan Anggota Dprd Dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Hasil Pembahaan Pansus Dprd Kabupaten Sintang Tahun 2016.

Selanjutnya, Melalui Mimbar Ini, Saya Mengucapkan Terima Kasih Yang Setulus-Tulusnya Kepada Pimpinan Dewan Yang Telah Memberikan Waktu Kepada Saya Untuk Menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap 9 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016.

Dalam Menjalankan Otonomi Daerah, Sangat Diperlukan Adanya Regulasi Yang Jelas, Baik Dan Berkualitas Sehingga Pengelolaan Urusan Pemerintahan Dan Masyarakat Dapat Berjalan Dengan Tertib Dan Maksimal.

Wujud Konkrit Dari Regulasi Tersebut, Tertuang Dalam Suatu Peraturan Daerah Atau Perda Yang Memiliki Berbagai Fungsi Pokok, Diantaranya Yaitu Fungsi Ketertiban, Fungsi Keadilan, Fungsi Penunjang Pembangunan Dan Fungsi Perubahan Sosial.

Hadirnya Perda Akan Membrikan Kejelasan Aturan Main Bagi Semua Pihak Dalam Menjalankan Hak, Kewajiban, Kewenangan Dan Tanggungjawabnya Di Kehidupan Sosial.

Dengan Demikian Suasana Kehidupan Daerah Yang Tertib, Adil, Maju Dan Berdaya Saing Akan Tercipta Dengan Optimal. Apalagi Substansi Perda Selalu Menuntut Landasan Filosofis, Landasan Yuridis Maupun Landasan Sosiologis Yang Jelas Sehingga Dapat Menjawab Permasalahan Daerah Sekaligus Membawa Dampak Positif Bagi Kemajuan Daerah.

Pada Tanggal 13 Juni 2016 Yang Lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang Telah Mengajukan 9 Raperda Dengan Dilengkapi Penjelasan Mengenai Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis Dan Landasan Yuridis.

Setelah Melalui Berbagai Proses Yang Mengacu Pada Aturan Yang Berlaku, Mulai Dari Pemandangan Umum Fraksi, Pembentukan Panitia Khusus, Hingga Rapat Panitia Khusus Dengan SKPD Terkait, Maka Pada Hari Ini, Kita Baru Saja Menengarkan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Pembahasan 9 Raperda Dan Dilanjutkan Dengan Permintaan Persetujuan Anggota DPRD.

Kita Patut Bersyukur, Akhirnya Seluruh Anggota DPRD Secara Bulat Memberikan Persetujuannya. Meskipun Dari 9 Raperda Yang Diusulkan Pemerintah Daerah, Masih Terdapat 1 (Satu) Raperda Yaitu Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Kepada Perseroan  Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Belum Mendapat Persetujuan DPRD Karena Berbagai Pertimbangan.

Melihat Substansi Pertimbangan Yang Disampaikan, Pada Dasarnya Kami Dapat Memakluminya.

Dengan Telah Disetujuinya Raperda Pada Hari Ini, Selanjutnya Kita Akan Secepatnya Memproses Pengesahan Dari Pemerintah Atas.

Jika Hal Tersebut Sudah Kita Peroleh, Maka Selanjutnya Tugas Kita Adalah Mengimplementasikan Perda Tersebut Di Tengah Masyarakat. Agar Terwujud Efektifitas Implementasi Perda Tersebut, Dibutuhkan Adanya Fungsi Pengawasan Yang Optimal.

Beberapa Jenis Pengawasan Baik Pengawasan Fungsional Di Internal Pemerintah Daerah, Pengawasan Politik Di DPRD Serta  Pengawasan Masyarakat Harus Berjalan Terpadu Dan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Ada. Saya Mengajak Kita Semua Untuk Berkontribusi Dalam Mengimplementasikan Perda Yang Baru Saja Kita Sepakti Bersama. Sebab Tidak Akan Ada Artinya Suatu Perda Yang Baik, Akan Tetapi Tidak Dilaksanakan Atau Gagal Dalam Pelaksanaannya.

Melalui Mimbar Ini, Saya Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Unsur Pimpinan Dan Anggota Komisi, Serta Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Yang Telah Serius Mencermati, Menganalisis Dan Melakukan Pembahasan Muatan Materi 9 Raperda Dimaksud.

Tentunya Sebagai Mitra Kerja, Pimpinan Dan Anggota DPRD Telah Menjadi Mitra Yang Baik, Karena Bisa Berdialog, Membangun Kompromi Yang Konstruktif Dan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat Dan Daerah Untuk Kesempurnaan 9 Raperda Yang Telah Diusulkan Pemerintah Daerah. Hal Ini Menjadi Nuansa Positif Bagi Kita Dalam Menjalankan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Sintang Pada Masa Mendatang.

Demikianlah Yang Dapat Saya Sampaikan, Atas Perhatian Peserta Sidang Yang Terhormat Dalam Mengikuti Sambutan Ini, Saya Ucapkan Terima Kasih. Mohon Maaf Yang Setulus-Tulusnya Jika Dalam Penyampaian Kami Ada Hal-Hal Yang Kurang Berkenan.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa Merestui Kegiatan Kita Semua.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Selamat Pagi Dan Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.

Bupati Sintang,

Dr. Jarot Winarno, M. Med. Ph

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait