Pengguna dan Pembuat Ijazah Palsu di Melawi di Tahan

ijazah-palsu-ilustrasi

MELAWI, SKR.COM – Saat ini Polres Melawi telah menahan 5 tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan ijazah palsu. 4 diantaranya merupakan tersangka yang terlibat dari penggunaan ijazah palsu di Pilkades Desa Tembawang Panjang.

Yakni SPJ selaku kepala desanya. Ycg da Sai selaku rekaan yang menjadi perantaranya untuk membuat ijazah palsu tersebut, dan Asp selaku orang yang membuatkan ijazah palsu tersebut. Keempat tersangka tersebut sudah ditahan pihak Polres Melawi sejak Jum’at (20/1) pekan lalu.

Kemudian pada Senin (23/1) sore, sekitar pukul 16.00 WIB beberapa hari lalu, menyusul satu lagi tersangka penggunaan ijazah palsu. Yakni Kepala desa Landau sadak Kecamatan Sayan, berinisial DL. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kades Landau sadak tersebut, menggunakan ijazah palsu pada saat Pilkades serentak di tahun 2016.

Namun pihak Polres masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh tersangka DL. Sebab penggunaan ijazah palsu tersebut, ternyata sudah duakali dilakukannya.

“Kades Landau Sadak ini sudah dua kali terpilih. Tahun pertama ditahun 2006, yang mana ijazah yang sama juga digunakannya. Namun tidak ada yang melaporkannya dan tidak mengetahui kebenarannya. Pelapornya melaporkan yang bersangkutan pada Pilkades 2016 ini,” ungkap Kasat Reskrim Melawi, Iptu Ketut Agus Pasek Sudena, belum lama ini.

Perjalanan tak semulus yang diduga, itulah yang dialami kades terpilih Desa Landau Sadak. Meskipun periode sebelumnya pemilihan dengan menggunaakan ijazah yang sama tidak dipersoalkan. Namun ditahun 2016 ini haruslah menanggung semua perbuatannya di sel tahanan Polres Melawi.

Terkait kedua kades terpilih di Pilkades serentak di tahun 2016 lalu yang belum dilakukan sertijab, haruslah ditangguhkan, sementara untuk terhadap keduanya juga haruslah dinon aktifkan dan diisi dengan Penjabat  (PJ) yang dipilih oleh pemerintah Melawi, dengan dasar surat resmi dari pihak Polres Melawi.
“Saya sudah buatkan surat untuk disampaikan ke Bupati, DPMPD, dan Camat terkait penahanan itu. Terkait ancaman yang harus diteerima kelima tersangka tersebut, sesuai dengan undang-undang pendidikan. Maka diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Edi)

Posting Terkait