SINTANG, SKR.COM – Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Syukur Saleh mengungkapkan bahwa pengguna media sosial harus memahami Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syukur Saleh mengatakan bahwa hal tersebut guna mengetahui bahwa ada konsekuensi hukum dalam bermedia sosial jika tidak dilakukan secara berhati-hati.
“Berpendapat di media sosial itu bebas bertanggungjawab. Namun ada konsekuensi hukumnya jika tidak hati-hati dan juga ada etika dalam bermedia sosial,” kata Syukur Saleh.
Oleh sebab itu, Syukur Saleh menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan sebarkan hoak, jangan mencaci maki, menghina, menyebarkan kebencian dan seterusnya.
“Karena semua ada konsekuensi hukumnya. Contoh kasus hukum sudah banyak karena tidak bijak menggunakan media sosial pada saat ini,” pesan Syukur Saleh.
Ia menilai media sosial lebih baik digunakan untuk hal-hal yang produktif dan efektif. Misalnya menjadi youtuber.
“Kalau akun youtube kita sedikit yang menonton dan subscribe, jangan menyerah, lakukan evaluasi dan terus belajar. Apa yang kurang, mungkin kontennya tidak menarik. Kalau sudah upload video di youtube, sebar linknya di facebook, instagram dan WA teman-teman,” jelasnya.
Selain itu, kata dia media sosial juga bisa digunakan untuk berjualan. Sebagai contoh jika ada menanam cabe, buahnya banyak, maka hasilnya bisa dijual di media sosial.
“Kemudian kalau pandai melukis misalnya, foto dan posting di media sosial, siapa tahu ada yang berminat membeli. Sekarangkan sedang tren mencari cuan di media sosial,” terang Syukur Saleh.
Maka dari itu, pihaknya selalu mengajak masyarakat Kabupaten Sintang untuk tetap cerdas dan bijak dalam bermedia sosial.
“Gunakan saja media sosial untuk hal-hal yang positif dan produktif. Apalagi kita akan segera menghadapi tahun politik di tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo