Penjelasan Bupati Jarot Mengenai Penanganan PETI di Bumi Senentang

Bupati Sintang, Jarot Winarno Memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang, Jumat 7 Mei 2021.

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Jumat 7 Mei 2021.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, Kajari Sintang Porman Patuan Radot, Dandim 1205 Sintang, Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Dandenpom XII-1 Sintang, Mayor CPM Randy Pradono Sugito dan jajaran Pemkab Sintang.

Jarot Winarno menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.

“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” ungkap Jarot.

Seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial. Sehingga akhirnya, Ia membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri, dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan.

“Hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal atau tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang. Kita juga harus ada pembatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” terang Jarot.

Kepala Seksi Kerusakaan dan Pemulihan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Linkungan Hidup Kabupaten Sintang, Yuda Prawiyanto menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah mengembangkan peralatan dan teknologi dalam penggunaan sianida untuk pertambangan dengan harga diatas 1 milyar. Ia juga mengatakan alat ini sudah diuji coba di Kalimantan Tengah. (*)

Posting Terkait