SINTANG, SKR – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri menyampaikan pentingnya penilaian kebun oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui intansi terkait.
“Perlunya kebun tersebut dinilai ke lapangan untuk mengetahui secara jelas apakah kebun grade A, grade B, grade C atau grade D. Lakukan penilaian segera. Sampaikan hasil penilaian itu. Kalau hasil penilaian itu menyatakan bahwa kebun itu grade D, minta dicabut saja izinnya,” kata Heri Jambri.
Oleh karena itu, saat menghadiri rapat kerja Komisi D DPRD Sintang yang membahas selisih lahan Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS) dan Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM) yang bermitra dengan PT Buana Hijau Abadi (PT BHA 2) dari Hartono Plantation Indonesia (HPI Grup) di Kecamatan Ketungau Hilir dan Kecamatan Ketungau Tengah. Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang segera turun ke lapangan. Rapat kerja komisi D DPRD Sintang yang membahas soal selisih lahan petani plasma mitra HPI Group dipimpin langsung oleh Zulherman.
Dikesempatan itu, juga diundang perwakilan Bank Mandiri Jakarta yang menangani kredit dua koperasi plasma yakni Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS) dan Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM). Perwakilan bank tersebut juga menjelaskan luasan lahan yang diagunkan serta besaran kredit yang sudah dan harus dibayar oleh koperasi.
“Kami minta untuk melakukan penilaian terhadap kebun Hartono Plantation Indonesia (HPI Grup) Kami minta kepada Distanbun melalui meja pimpinan ini, harus segera turun ke lapangan untuk melakukan penilaian pada kebun HPI Grup di Ketungau,” katanya.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah layak jadi suatu kebun sawit atau tidak. Kalau memang tidak layak, sampaikan pada rakyat Kabupaten Sintang secara transparan bahwa ini bukan kebun.