DEDAI, SKR.COM – Dalam keadaan status tanggap darurat kebakaran hutan dan asap, pembakaran ladang di hentikan, namun sebelum penetapan status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Sintang akan melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa” terang Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Dedai, Selasa (23/6/2020).
Dihadapan peserta sosialisasi, Yustinus J memaparkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat yang ada dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut.
Salah satunya adalah melakukan gotong royong saat membakar ladang, lakukan secara bergiliran untuk lokasi ladang yang berdekatan, menerapkan kearifan lokal dengan membuat sekat api yang agak lebar, memperhatikan arah angin, jangan meninggalkan ladang sebelum api benar-benar padam.
“Perbup ini untuk melindungi masyarakat petani. Kita boleh berladang, bahkan dilindungi tetapi tidak dengan sangat bebas karena ada kewajiban dan tanggung jawab. Masyarakat petani tradisional bisa membuka lahan tanpa bakar dan cara membakar terbatas dan terkendali. Membuka lahan tanpa membakar bisa dengan cara kimiawi, manual dan alat berat. Membuka lahan dengan membakar lahan secara terbatas dan terkendali. Kepala desa dibantu kepala dusun dan Ketua RT harus mendata warga yang berladang, luas ladang, lokasi dan jadwal membakar. Siapkan formulirnya, formatnya sudah ada. Atur jadwal membakar lahan di masing-masing dusun dan desa sehingga tidak lebih dari 20 hektar per hari di desa tersebut” pinta Yustinus.
Tugas dan peranan kepala desa, kepala dusun, dan RT sangat penting dalam penerapan Perbup 18 ini. Mendata, mengatur dan mengendalikan jadwal bakar. Kades selalu berkoordinasi dengan camat. Kades menyampaikan rekap di desanya kepada camat dan selanjutnya camat melaporkan rekap kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani yang tidak bisa menulis, aparat desa wajib membantu mengisi formulir isian dengan benar.
“petani tradisional berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah, memperoleh informasi tentang cara membakar terbatas terkendali serta meminta bantuan pemadam kebakaran kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani wajib melapor kepada kades bila terjadi kasus kebakaran lahan yang tidak terkendali, melakukan penanggulangan awal bila terjadi kebakaran lahan, menjaga lahan yang dibakar. Soal tanggung jawab, ada pada pihak pemerintah maupun petani” tambah Yustinus.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah merespon kasus diadilinya 6 peladang beberapa waktu lalu dengan menerbitkan Perbup 18.
“kami sudah sosialisasi di tingkat kabupaten, yang mana saat itu, jaksa, hakim, polisi dan TNI sudah ikut berbicara dan mendukung keberadaan dan penerapan Perbup 18 ini. Kalau dalam keadaan darurat. Tanpa terkecuali, stop bakar ladang. Kepada petani ladang, jadilah peladang yang baik. Pesan saya kepada kepala desa, kalau hasil rekap hari itu di desa tersebut sudah ada 21 hektar yang akan bakar ladang, maka yang satu hektar digeser ke hari berikutnya. Kades juga harus melanjutkan sosialisasi ini ke warganya” pinta Biong.
Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Sugianto menjelaskan tahapan penetapan status darurat karhutla dan asap, kalau status siaga darurat itu akan dilaksanakan satu tahun. Tetapi kalau status tanggap darurat, biasanya 14 hari dan bisa diperpanjang. Tetapi dalam menetapkan status tanggap darurat, kami akan mendengar masukan dari BMKG Kabupaten Sintang dan jarak pandang saat itu.
Dalam keadaan tanggap darurat, petani tidak boleh bakar ladang dulu selama 14 hari kecuali jika ada perpanjangan. Maka kades selalu memonitor informasi dari kecamatan, dan kecamatan selalu monitor perkembangan situasi dengan Tim BPBD Kabupaten Sintang” terang Sugianto. (SS)