SINTANG, SKR.COM – Putusan Sela Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan supaya pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang ulang atas sidang yang sudah diputus untuk perkara pidana judi dengan nomor perkara 177/Pid.B/2015/PN. Stg.
Pengadilan Negeri Sintang dalam putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negera. Adapun terdakwanya sebanyak tiga orang. Mereka yakni Riono, Tariman, dan Tumilan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan hakim. Upaya banding jaksa tertanggal 19 November 2015 nomor 177/akta.Pid/2015/PN. Stg. Atas banding jaksa, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sikap yang diambil hakim tingkat pertama (PN Sintang) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP, yakni JPU dapat membacakan tuntutan pidana tanpa hadirnya terdakwa.
Hakim Banding selain menerima banding JPU juga memerintahkan PN Sintang membuka kembali persidanngan. Kemudian memerintahkan PN Sintang segera mengirimkan surat tuntutan pidana berita acara sidang beserta berkas perkara ke Pengadilan Tinggi, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Kasipidum Kejari Sintang melalui JPU, Andi Tri Saputro, menyambut baik diterimanya banding jaksa di tingkat pengadilan Tinggi.
Banding yang diajukan sepenuhnya berlandaskan yuridis terkait perkara yang ditangani. Karena itu, jaksa menyatakan siap kembali bersidang untuk kasus tersebut.
Menurut Putro selama persidangan, kejaksaan sudah berupaya menghadirkan terdakwa ke persidangan. Ketiga terdakwa tidak hadir ke persidangan karena sudah pindah dari alamat domisili asal. Kemudian terhadap ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun.
Lantaran terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan, maka JPU tidak bisa membacakan tuntutan, sesuai dengan putusan hakim PN Sintang yang memutus tuntutan jaksa tak dapat diterima. Sementara jaksa bersikukuh tuntutan dapat dibacakan meski tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Sejumlah awak media berupaya mendapatkan konfirmasi dari PN Sintang, Kamis (28/1) terkait putusan sela PT yang memerintahkan PN menggelar sidang ulang namun Humas PN Sintang menolak ditemui dengan alasan sedang mempunyai pekerjaan penting.
“Bapak sedang membuat putusan,” kata staf PN Sintang yang meminta jurnalis menunjukkan kartu pers kepadanya”.
Berdasar informasi yang beredar Humas PN Sintang, merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara judi, yang kini perkaranya diperintahkan PT dibuka kembali atau dipersidangkan.(*)