SINTANG, SKR.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengungkapkan bahwa persetujuan Bupati terhadap Raperda Inisiatif memang sebuah keharusan.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan, karena sebelum disahkan menjadi Raperda Inisiatif nantinya akan ada rapat internal untuk Persetujuan bupati.
“Saat ini sudah dalam proses, mungkin satu dua hari ini selesai karena hari ini kita juga paripurna internalnya, mungkin besok Bupatinya sudah ada, sehingga kemudian nanti pada hari Senin ini bisa kita laporkan kepada pimpinan,” ucapnya.
Kalau untuk pembahasan, kata dia harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Tetapi saat ini sudah masuk pada proses itu sehingga dalam minggu minggu depan sudah bisa masuk kepada pembahasan.
“Kalau untuk tahun 2022 ini sudah ada enam Raperda yang menjadi produk hukum dan akan segera disahkan dalam waktu dekat. Dari Perda Perda tersebut penerapannya di Kabupaten Sintang ada yang sudah optimal dan juga ada yang belum tapi saya tidak merinci,” jelas Welbertus.
Oleh sebab itu, Politisi Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada pemerintah agar Raperda Raperda yang sudah di Perda dan sudah disahkan agar segera di sosialisasi kan kepada masyarakat.
“Nah ini yang kemudian saya melihat titik lemahnya di situ, kurang sosialisasi padahal sudah kita sahkan, tapi sosialisasinya kurang tetapi ke depan kita berharap agar ada perbaikan, supaya sosialisasi digencarkan setelah ada pengesahan,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, ketiga raperda inisiatif yang diinisiasi oleh DPRD diantaranya, pertama Raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit.
Kedua Raperda tentang perlindungan dan Pelestarian adat budaya daerah dan yang ketiga Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya. (*)