Pertanyaan HGU Hingga Kebun Plasma Perusahaan Sawit

SINTANG, SKR – Heri Jambri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan bahwa, dalam menyelesaikan polemik selisih lahan plasma antara koperasi dengan Hartono Plantation Indonesia atau HPI Gruop, ada beberapa hal yang menjadi masalah. Salah satunya adalah data soal lahan plasma yang ada di PT Buana Hijau Abadi (PT BHA 2) yang merupakan HPI Group), khususnya di Kecamatan Ketungau Hilir.

Ia kemudian mempertanyakan berapa total kebun plasma PT BHA 2. Juga berapa total Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kecamatan Ketungau Hilir. Kemudian berapa luas yang ditanam dari semua lahan yang ada.

“Selama ini kita tidak tahu soal data ini. Padahal ini penting. Karena memang selama ini yang saya ketahui bahwa akad kredit penilaiannya dilakuan oleh Dinas Perkebunan, tidak melalui konsultan. Selama ini biasanya seperti itu. Dengan adanya hal ini, tentu pemerintah tidak akan membunuh rakyatnya,” tegasnya.

“Misalnya ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menyatakan bahwa kebun tertentu layak diakad kredit, sementara lokasinya tidak menghasilkan apa-apa, kalau kondisi seperti ini tentu saja masyarakat suruh menanggung hutang,” sambungnya.

Oleh karena itu, penting dijelaskan berapa jumlah yang sudah ditanam di wilayah PT BHA 2. Kemudian berapa luas HGU-nya. Berapa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). “Sehingga kita bisa menghitung bersama-sama. Ini yang harus dijawab HPI maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang,” kata legislator asal daerah perbatasan ini.

Heri Jambri meminta pihak perusahaan memberikan masyarakat kebun plasma yang menghasilkan. Pemberian plasma tersebut tentunya sesuai pola kemitraan yang sudah disepakati. “Kepada pihak perusahaan, jika ingin petani sejahtera, ya kasihlah lahan plasma yang menghasilkan untuk masyarakat,” pinta Heri Jambri, dewan dari dapil Ketungau Hulu, Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir.

Posting Terkait