Pilgub: 42 Panwascam Se-Kabupaten Sintang di Lantik

SINTANG, SKR.COM – Sebanyak 42 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang  dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang, Fransiskus bertempat di Ballroom Lantai 3 Hotel My Home Sintang, Senin (23/10/2017).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tugas pokok dan fungsi panwaslu kecamatan sebagai komponen Panwaslu Kecamatan sangatlah vital dan strategis.

“keberadaan ini merupakan sub sistem pengawasan pilkada untuk mencegah, menemukan dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pilkada” kata Abdul.

Lanjut Abdul, sebuah tugas dan fungsi yang di emban oleh Panwaslu Kecamatan, tentunya anggota harus bekerja secara cerdas dan professional sehingga mampu mendeteksi secara akurat dari berbagai potensi pilkada yang mungkin akan terjadi.

“Pada tahun 2018, Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023, oleh karena itu kita semuanya harus memiliki sikap kesiapan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk anggota panwaslu kecamatan sebagai unsur pelaksana pengawasan pilkada” Pinta Abdul

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang, Fransiskus mengatakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan para anggota Panwaslu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang diikuti sebanyak 42 peserta.

“Setiap kecamatan kita bagi menjadi 3 orang, jadi satu kecamatan ada 3 orang panwaslu, dan di Sintang ini ada 14 kecamatan sehingga jumlahnya 42 orang”, jelas Fransiskus.

Fransiskus berpesan kepada seluruh anggota panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik untuk dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan, laksanakan tugas dengan baik dan benar diantaranya wajib bersikap tidak diskriminatif dan tidak berpihak kepada paslon, saling mencegah terjadinya konflik, menjaga ketertiban dan menjaga netralitas yang berpegang teguh kepada Undang-Undang, dan selalu memaknai tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan visi dan misi Bawaslu, tetap jaga solidaritas dan integritas serta professional dalam pengawasan tahapan pemilukada ini” pesan Ancis.(Rl/DD)

Posting Terkait