SEKADAU, SKR.COM – Koalisi Harmonis pengusung paslon nomor urut 3 Simson-Subarno melayangkan somasi terhadap Panwaslih Kabupaten Sekadau. Somasi tersebut menjadi respon atas sikap Panwaslih yang disebut lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam menanggapi laporan atau permohonan dari koalisi Harmonis beberapa hari lalu. Tak hanya itu, Panwaslih juga akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum paslon nomor urut 3, Rustam Halim mengatakan, pihaknya mendesak Panwaslih untuk merespon secara aktif dan penuh tanggungjawab terhadap Pilakda Kabupaten Sekadau tahun 2015 sesuai UU nomor 8 tahun 2015 dengan mengedepankan azas jujur, adil, kepentingan umum, proporsionalitas, azas efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak Panwaslih untuk melaksanakan tuntutan klien kami tentang pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebagaimana yang dilaporkan. Dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 desember yang terdapat banyak praktik politik uang, pelibatan ASN, dan pemilihan yang diwakilkan tidak sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015,” ujar Rustam dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/12).
Rustam menyatakan, kliennya telah memiliki bukti dan saksi yang kuat yang mendukung terjadinya praktik kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilukada. Saksi-saksi yang mengetahui secara persis bagaimana proses pemilihan diwakilkan pada satu orang di sejumlah TPS saat ini sudah dihadirkan dan siap memberi kesaksian.
“Kami juga serius tentang praktik politik uang karena ini jelas mencederai proses demokrasi,” tambah Rustam.
Persoalan lain yakni banyaknya pemilih di daerah pemilihan Sekadau III yang meliputi kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima undangan memilih (form C6).
“Ada 9008 pemilih di Dapil III yang tidak menerima form C 6. Bagaimana ini bisa terjadi. Ini berdampak signifikan pada perolehan suara paslon nomor urut 3. Kami tidak mempersoalkan kalah atau menang, tapi bagaimana proses demokrasi sudah tercemar secara sistematis. Klien kami dirugikan secara konstitusional,” tegas Rustam.
Saat ini, koalisi Harmonis masih menunggu rekomendasi dari Panwaslih Sekadau sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. “Kami masih mengunggu (rekomendasi). Jika hasilnya mengecewakan kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Rustam.
Koalisi Harmonis juga akan melayangkan laporan kepada DKPP terkait sikap Panwaslih Sekadau yang cenderung bertindak menjauhi kode etik. “Akan kami laporkan,” lugas Rustam.
Yakobus Derani, saksi paslon nomor urut 3 dari TPS 03 Bayur menyatakan ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana tim salah satu paslon membagi-bagikan sejumlah uang dengan maksud mempengaruhi pemilih.
“Tanggal 8 Desember sekitar pukul 18.00 WIB diberi uang 400 ribu rupiah untuk satu KK. Sudah dilaporan ke Panwaslih Sekadau,” ungkap Yakobus.
Ardianto Atai, salah satu warga asal Belitang Hulu mengaku sangat menyesali proses pemilukada 2015 yang sarat kecurangan seperti politik uang, pencoblosan yang diwakilkan hingga intimidasi dari tim salah satu paslon.
“Ini fakta yang benar terjadi dan sudah merusak tatanan demokrasi, kami sangat kecewa,” kesal Atai. (Yahya)