Pilkada Melawi Tak Sampai Ke MK

Melawi, skr.com – Hingga 3 kali 24 jam, sejak pleno rekapitulasi perolehan suara terbanyak 16 Desember 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada menerima laporan gugatan dari Kabupaten Melawi.

Hal itu terlampir dalam surat yang disampaikan MK ke KPU Provinsi Kalbar yang kemudian dilanjutkan ke KPU Kabupaten.

“Terlampir ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang menggugat ke MK, namun Melawi tidak ada didalamnya. Untuk Melawi sendiri diberi waktu hingga 19 Desember 2015 untuk menyampaikan gugatan ke MK, namun surat dari MK ke KPU Provinsi telah dilampirkan dan Melawi tidak ada didalamnya,” kata Ketua KPU Melawi, Julita, SH, Senin (21/12).

Sementara untuk persiapan tahapan pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Melwi 2015 yang akan dilaksanakan 22 Desember 2015, KPU sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan untuk meminjam lokasi pendopo rumah jabatan Bupati Melawi, kemudian seluruh undangan juga sudah disebarkan.

“Artinya persiapan pleno penetapan pasangan calon pemenang sudah kita lakukan, dan tanpa ada kendala. Undangan kepada muspika, muspida dan pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang sudah kita sebarkan,” jelasnya.

Julita mengatakan, dalam pleno penetapan nantinya,  pasangan calon pemenang yang akan ditetapkan harus berada di lokasi pleno. Sehingga diprediksi pelaksanaan pleno ke esokan harinya akan ramai dengan masa pendukung.

“Untuk antisipasi massa, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan pengamanan. Agar pelaksanaan pleno besok bisa berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa ada kendala,” pungkasnya.  (Irawan)

Posting Terkait