Pjs Bupati Sintang Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis

SINTANG,SKR.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajaran mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 9 November 2020.

Sebelum acara berlangsung, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1.760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat 7 Desa di Kabupaten Sintang.

Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum menyampaikan tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat kita akan terhindar dari konflik agrarian. Selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat, karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka. Konflik tanah biasa terjadi saat adanya investasi dan pembangunan masuk” terang Anum.

Pjs Bupati Sintang juga meminta agar Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk membantu masyarakatnya untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program yang ada di ATR BPN Sintang.

“Diinvetarisir, ajukan ke BPN Sintang, karena tanah ini sangat penting untuk diamankan dengan adanya sebuah sertifikat” tambah Anum

Sementara itu, Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3.667 persil sertifikat.

“Dari jumlah 3.667 persil ini, sebanyak 1.907 persil diantaranya sudah kami serahkan kepada masyarakat Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung dan yang akan diserahkan hari ini berjumlah 1.760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu” ucap Junaedi.

Dikatakan Junaedi, selain melalui program PTSL, pihaknya juga ada program lain dalam mengurus sertifikat tanah yakni program redistribusi tanah dan sudah menerbitkan sebanyak 7.350 bidang.

“Seharusnya itu 12.000 bidang untuk tahun ini, tetapi ada pandemic covid-19 sehingga pekerjaan sedikit terhambat, saya berharap agar Kabupaten Sintang seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi, itu mimpi saya, kami ingin agar Kabupaten Sintang ini menjadi Kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, supaya masyarakat dan Negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik” harapnya. (SS)

Posting Terkait