Pokir Hilang, Ketua Komisi A Pertanyakan Penerapan Simral

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (Simral) pada tahun 2018 lalu dalam melakukan penyusunan APBD Kabupaten Sintang. Kendati demikian implementasi Simral dinilai belum berjalan optimal.

Hal tersebut dirasakan Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni, legislator PKB ini pun menyoroti implementasi Simral tersebut. Dia menilai penerapan Simral di Kabupaten Sintang masih memiliki kendala, maka dari itu dia meminta kepada Pemrintah Daerah dalam Hal Ini Bupati Sintang untuk menjelaskan progress atau capaian serta hambatan, terkait penerapan implementasi simral yang sudah diterapkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Sintang, hal ini terkait dengan transparansi dan akses yang kami rasakan semakin sulit, salah satu contoh program atau usulan melalui pokok pikiran (Pokir) yang telah masuk di salah satu OPD (Organiasi Perangkat Derah) pada APBD perubahan tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan atau terserap tetapi program tersebut tidak juga tertampung di Silpa APBD tahun anggaran 2019 sehingga program tersebut raib bagaikan hantu,” sesal Syahroni.

Program yang dimaksudnya itu, yakni pembuatan kolam ikan yang dikawal dan dianggarkan melalui Pokok Pikiran. Dia menyayangkan program tersebut tidak terealisasi, justru hilang tanpa ada kejelasan.

Menurut Syahroni dirinya mengawal dan mengakomodir program tersebut melalui pokir, Program itu sudah saya anggarkan tapi tidak terserap bahkan di perubahan justru program itu hilang.

“Apakah mekanisme memang harus ada usulan baru, kita juga tidak tahu. Kita koordinasi denga Bappeda sudah lewat, sudah di OPD. Kalau sudah dikembalikan, barang itu kemana. Ndak ada informasi ke kami kalau itu terserap,” sesalnya.

Semestinya kata dia perencanaan penganggaran dan pelaporan semakin transparan dan mudah diakses dengan diterapkannya Simral. Faktanya dia menilai penerapan Simral justru mempersulit.

“Kami diberi ID untuk mengaksesnya, tapi kapan buka aplikasi ktia tidak tahu, kita bingung juga. Kami yang punya fungsi pengawasan saja bigung, bagaimana dengan masyarakat awam. Harusnya keterbukaan informasi publik harus transparan, aplikasi itu kadang buka kadang tutup, gimana kita mau akses, mohon ini diinformasikan” jelasnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Staf Ahli Bupati, Syarifuddin menjelaskan Simral baru diimplementasikan pada tahun 2018 untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan kegiatan di tahun 2019, dan penggunaan simral ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara bupati, ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satu isinya mewajibkan Pemerintah Daerah menggunakan sistem perencanaan dan penganggaran secara terpadu, sehingga pemerintah Kabupaten Sintang bekerjasama dengan BPPT mendesain sistem keuangan terpadu yang di sebut Simral.

“Terkait program kegiatan pokok pikiran yang tidak terealisasi namun tidak tertampung dalam program APBD 2019 akan kami evaluasi secara mendalam guna perbaikan kedepan guna mewujudkan sistem penganggaran yang baik dan transparan,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait