MELAWI, SKR.COM – Kapolsek Tanah Pinoh (Kota Baru) Ipda Siswiyono dan Kanit Serse Brigadir Hendri dan anggota lainya serta di bantu oleh anggota koramil setempat, telah berhasil menggrebek dan mengamankan tersangka pembuat arak bersama barang bukti, Sabtu (19/5) sekitar pukul 10. 15 WIb.
penggrebekan tersebut dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2018, untuk menciptakan situasi Kantibmas aman dan damai di bulan suci Romadhan 1439 H.
“Penangkapan itu juga atas bantuan dan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat ada orang memproduksi arak dibeberapa tempat didesa tersebut,” ungkap Siswiyono, Minggu (20/5)
Lebih lanjut Ia menceritakan kronologis penggrebekan. Pada Sabtu sekitar pukul 10.15 WIB anggota Polsek di pimpin oleh Kanit Serse Bripka Hendri mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat ,tempat orang memproduksi arak. Dari hasil penggrebekan tersebut diamankan seorang perempuan diduga tersangka, berinisial SN als AM (43) warga Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi.
“Dari tangannya juga disita beberapa peralatan untuk mempoduksi arak, serta arak siap jual kurang lebih 20 liter, bahan bahan pembuat arak serta arak belum jadi yang akan dimasak,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pada TKP ke dua masih di desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat, dan masih di hari yang sama yakni sabtu (19/5) sekitar pukul 10.29 wib, juga diamankan seorang laki laki diduga tersangka pembuat atau produsen arak, berinisial STM als AK (61), warga dusun Trilaga Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat.
“Dari tangannya telah disita barang bukti berupa beberapa alat untuk membuat arak, dan arak sudah siap pakai sebanyak satu jerigen isi kurang lebih 7 liter, serta beberapa ember bahan baku arak yang akan di masak,” jelasnya.
Masih dihari yang sama, anggota Polsek bekerjasama dengan pihak Koramil sekitar pukul 10.35 wib menuju ke TKP yang ke tiga yang masih berada di desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat. Di TKP ke tiga tersebut, telah diamankan seorang perempuan diduga tesangka, berinisial RWT als MC (53) warga Dusun Beringin Ulak Muit kecamatan Tanah Pinoh Barat.
“Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti kurang lebih 20 liter arak siap pakai dan jual, dan beberapa peralatan untuk membuat arak, kompor dandang dan lainya, alat penyuling arak,” paparnya.
Operasi Pekat tidak sampai disitu saja, masih menuju ke TKP yang ke empat di hari dan Desa yang sama, pihak Polsek dan Koramil sekitar pukul 10.44 wib, mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial CK (79), warga Dusun Beringin, Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Dari tanganya disita kurang lebih 5 liter arak , bahan bahan pembuat arak dan alat alat pembuat arak.
“Dalam penggrebekan di 4 TKP tersebut, ke 4 tersangka sedang memproduksi arak di tempat masing masing. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru,untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ke empat tersangka bisa dikenakan UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan,” jelasnya.
Kapolsek menghimbau, kepada masyarakat jangan pernah ragu menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang sesuatu tindakan yang hubunganya dengan Kantibmas. “Penertiban miras ini akan terus berlanjut. Karena Miras juga salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan dilarang undang-undang,” pungkasnya. (DI)