Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Melawi

MELAWI, SKR.COM – Kasus narkoba di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat mulai marak terjadi. Kamis (28/4/2016) Polres Melawi melalui Satuan Narkoba Melawi kembali menangkap tersangka narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan tiga tersangka, dengan barang bukti sebanyak 33 paket sabu.

Ditemui di ruangan kantornya, Kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS didampingi Kasat Narkoba, Iptu Herno Mintoro mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, ada sebuah paket kiriman dari Pontianak ke Melawi menggunakan bis Tanjung Niaga.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh satuan Narkoba Melawi dengan mengecek kebenarannya agen bus Tanjung Niaga.

“Setelah di cek agen bus, semua paket dibuka, sekitar pukul 06.00 WIB Pada saat itu, terdapat seorang laki-laki atas nama Andi (30) alamat jalan juang Pinoh Melawi, yang mengambil paket dan dicurigai. Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan dibuka paket itu. Memang benar ada paketan, yang ternyata paketannya kotak sepatu, dan dibuka kotak sepatunya memang sepatu. Namun ada cas hp didalamnya, namun ketika dibuka ada 3 paket sabu beratnya 3 gram,” terang Cornelis.

Lanjut Kapolres, setelah itu pihak Polres Melawi melakukan pengembangan terhadap tersangka Andi, ternyata Ia disuruh Pardi (41) asal Desa Paal. Dari keterangan Andi pula keberadaan Pardi ditemukan di tikungan Tanjung Niaga, sekitar pukul 06.15 00 WIB. Saat diperiksa, Pardi tidak bisa mengelak lagi.

“Dari tangan Pardi kami mendapati 3 paket kecil sabu, bong, hp, botol panbo dan jarum suntik. Kemudian keduanya kita amankan di Polres Melawi, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Penangkapan yang dilakukan Polres tidak terhenti disitu saja, masih di hari yang sama, Anggota Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang yang dicurigai yang bernama Jinggo (41), berada di Nanga Pinoh, tepatnya di rumah makan selero kita. Pihak Polrespun mendatangi Jinggo, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Ketika diperiksa badanya, terdapat 6 paket disaku kiri celana, dan di rumah mantan istrinya di KM 2, disitu anggota menemukan 24 paket sabu-sabu,” katanya.

Dari 3 orang tersangka tersebut, lanjut Cornelis, dua tersangka satu jaringan, Namun satu tersangka lagi, itu lain jaringanya.

“Yang Jinggo ini memang sudah menjadi  Target Operasi (TO) kami. Yang ini lain rangkaiannya dari dua tersangka yang ditangkap pertama tadi,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut merupakan bandar besar yang menjadi pengedar narkoba di Melawi. Ketiganya dikenakan pasal 112, dan 114.

“Ancaman hukumannya penjara 7 tahun sampai seumur hidup, dengan ketangkapnya 3 orang ini, maka kasus Narkoba tahun 2016 di Melawi mencapai 9 LP,” pungkasnya. (Irawan)

Posting Terkait