MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) bersama pemerintah Melawi melalui Dinas Pendidikan Melawi akan menerapkan larangan pelajar membawa kendaraan sendiri, terkecuali pelajar yang sudah cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berkaitan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana mengatakan, uapaya untuk menerapkan larangan pelajar membawa kendaraan sendiri, karena melihat jumlah kasus kecelakaan di Melawi yang rata-rata terjadi pada anak dibawah umur atau masih pelajar dan belum memiliki SIM.
Sehingga diambilah langkan antisipasi agar pelajat tidak lagi mengalai kecelakaan, dengan melakukan penerapan larangan berkendara bagi pelajar.
“Upaya itu sendiri sudah mulai dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi ke pihak sekolah, yang dilaksanakan dengan pihak Disdik Melawi. Kita meminta untuk mengupayakan jika rumah dekat, para orangtua bisa memberikannya menggunakan sepeda, dan jika jauh para orang tua bisa mengantarkan anaknya,” katanya.
Terpisah, Kepala Disdik Melawi, Joko Wahyono mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan sosialisasi bersama Sat Lantas Polres Melawi yang mengundang seluruh kepala sekolah dan guru, serta ketua Komite. Menurutnya upaya pelaaran tersebut memang harus dilakukan, karena berkaitan dengan tingkat kecelakaan yang terjadi pada pelajar cukup tinggi. Terlebih aturan memang tidak memperbolehkan anak dibawah umur menggunakan kendaraan.
“Untuk itu, langkah ini memang akan sedikit memberatkan para orang tua. Ia harus mengantarkan anaknya ke sekolah dan menjemputnya saat pulang sekolah. Solusi lainnya, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas untuk transportasi ke sekolah, seperti bus sekolah,” ungkapnya.
Berkaitan dengan fasilitas bus sekolah, Joko mengatakan, pihaknya juga sudah berbincang dan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perhubungan. Yang mana, pihak perhubungan mengatakan, memang ketersediaan bus saat ini sudah ada 2 unit, namun peruntukannya bukan digunakan untuk angkutan bus sekolah.
“Namun pihak perhubungan mengatakan, untuk fasilitas bus sekolah. Masih ada kesempatan untuk mengajukan bus sekolah ke pusat, karena menurut informasi, ketersediaan bus sekolah di kementerian perhubungan masih banyak,” bebernya.
Sementara, lanjut Joko, Berkaitan dengan fasilitas bus sekolah, Joko mengatakan, melihat dari kebutuhan, minimal Melawi ini memiliki 4 bus sekolah, khususnya untuk mengantar jemput anak sekolah yang berada di sekitar Nanga Pinoh. “4 bus itu minimal. Itu untuk pelajar dari Manggala, KKLK, Pemuar, Batu Buil serta pelajar sekitar Nanga Pinoh lainnya yang cukup jauh menuju ke sekolahnya,” pucapnya.
Joko mengatakan pihak Disdik akan mengusulkan pengadaan bus sekolah tersebut ke Dishubkominfo Melawi melalui Bupati, yang mana nantinya diusulkan lagi ke Pemerintah Pusat khususnya kementerian perhubungan.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dishubkominfo Melawi, Effi Sutiono membenarkan bahwa ada 2 unit bus yang meskipun peruntukannya bukan untuk bus sekolah, namun bisa digunakan untuk mengantar jemput anak sekolah.
“Kita siap mendukung untuk penerapan tersebut. Terutama untuk menyediakan bus sekolah. Saat ini sudah ada 2 bus mini, dan sudah ada di perhubungan. Kalaupun sekarang diberlakukan, kita sudah siap. Kapasitasnya masing-masing bus hanya 15 orang saja. Kami juga siap untuk pengusulan bus sekolah ke pusat,” pungkasnya. (KN)