Polres Melawi gerbek Tempat Perjudian, 6 Pelaku di Amankan

MELAWI, SKR.COM – Berkat informasi dari masyarakat, Pihak Satuan Reskrim Polres Melawi berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 6 pelaku judi remi box, Senin (25/1) sekitar pukul 17. 30 WIB, di Gang Suka damai Desa Sidomulyo, di rumah kos milik Alan yang juga seorang pelaku judi remi box.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Siswadi, SE mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi melalui dari masyarakat, karena melihat kegiatan yang mencurigakan disalah satu kost di Gg. Suka Damai, sehingga dilakukan pengecekan dan penggrebekan.

“Kamipun langsung bergerak melakukan pengecekan, ternyata memang benar ada sebuah kegiatan perjudian remi bos yang dilakukan 6 orang, dua diangtaranya perempuan. Kami langsung menggrebek dan membawa para pelaku ke Polres Melawi,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/1).

Sis mengatakan, 6 orang pelaku tersebut yakni Ester, Sena, M. Kadri, Doyok, Sukardiman, dan Alan. Bersama para pelaku, pihak Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set daun remi box yang terpakai dan 10 kotak daun remi box yang belum terpakai.

“Dari para pelaku juga kita mengamankan uang sejumlah Rp. 502.000. yang mana uang tersebut berada di tengah-tengah atas meja didepan para pelaku berjudi. Kini ke 6 pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Melawi, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjut Sis, ke 6 pelaku remi box dikenakan pasal 303 tentang perjudian, yang dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“itu ancaman, untuk vonisnya berapa lama, itu tergantung hakim dan jaksa nantinya,” pungkasnya. (Irawan)

Posting Terkait