Polres Melawi Kembali Tangkap Penambang PETI

Pihak kepolisian ketika berada di lanting jek milik para tersangka PETI

MELAWI, SKR.COM – Mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi menangkap 2 orang Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), yakni Samir als Lenser (27) dan tersangka kedua bernama Agus Jumrodin als Agus (25), dengan 2 set mesin dan peralatannya, di Sungai Melawi tepatnya di Desa kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, Senin sore (22/1). Tanoa perlawanan, keduanya yang sedang melakukan aktivitas menambangpun lansung diamankan ke Polres Melawi.

Kasubbag Humas Polres Melawi IPTU Herno Mintoro mengatakan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut yakni 2 unit mesin merek mitsubishi 100, 2 unit pomp merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi. Kemudian 2 buah peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2 buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20 pk dan 2 handel.

“Selanjutnya 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas. Barang bukti tersebut bersama 2 tersangka pemilik atau pemodal PETI sudah diamakan diruang tahananan Polres Melawi,” ucapnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Lidik IPDA Moch Angga Bagus Sasongko beserta anggota unit lidik Sat Reskrim lainnya, yang mendatangi lansung ke lokasi.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, maka kami mengecek lansung dan ternyata benar adanya,” ucapnya, Selasa (23/1).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, kedua tersangka PETI tersebut terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Kedua tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin mengatakan, keberhasilan pihak Polres dalam mengamankan para pemilik mesin PETI yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono. Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus illegal.

“Tentunya kasus PETI, bukan yang pertama kami ungkap di wilayah hukum Polres Melawi. Beberapa waktu yang lalu kasus peti juga berhasil kami ungkap dengan mengamankan pemilik atau pemodal dari PETI, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar yaitu tentang zero ilegal, agar Polda kalbar berkibar yaitu berkinerja dengan baik dan benar dapat terwujud khususnya disatuan kerja Polres Melawi,” ucapnya.

Fadlin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk menindak tegas kegiatan PETI.

“Dengan harapan kedepanya tidak ada lagi terjadi diwilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI,” tegasnya. (Edi)

Posting Terkait