MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi mengungkap kasus peredaran Narkotika. Kali ini tersangka berinisial IW Alias IN, yang merupakan warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, ditangkap Sat Narkoba Polres Melawi, Senin (27/01/2020) sekira Pukul 00.30 WIB, di Gang Natai Gunuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. Pria tersebut ditangkap atas dugaan sebagai pelaku peredaran narkoba.
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan, menerangkan, penangkapan itu bermula dari informasi warga. Pihaknya mendapat Informasi dari warga sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran Desa Sidomulyo Melawi. Mendapat Informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya anggota melihat seorang pria menggunakan sepeda motor, yang gerak geriknya tampak mencurigakan.
“Kemudian anggota kami mengikutinya dan ketika berada di Gang Natai Gunuk Sidomulyo, anggota menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan di saksikan oleh masyarakat. Setelah diperiksa, ternyata dari tersangka mengaku membuang satu paket diduga sabu sabu yang dibuang di samping jalan. Kemudian anggota Sat Narkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Melawi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Atas tindakannya, IW dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (*)