MELAWI – SKR: Satnarkoba bekerjasama dengan satuan intel polres Melawi berhasil menangkap empat tersangka, Soni (32), Anyam (35), Asiung (30) dan Jul (21), yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Minggu (15/11) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dari tangan ke empat tersangka polisi mengamankan barang bukti,kurang lebih 20 gram sabu, 3 butir inek, timbangan digital alat hisap sabu 3 unit HP dan satu unit sepeda motor.
Kasat narkoba polres Melawi, Iptu Herno Mintoro, mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Soni dan Anyam.
“Sn dan An ini ditangkap di jalan trans Batu Nanta kecamatan Belimbing saat akan mengantar barang ke calon pembelinya, dari keduanya kita mengamankan setengah paket sabu,” kata Herno Mintoro di kantornya Selasa (17/11).
Herno melanjutnya, barang yang ada barang kedua tersangka Soni dan Anyam tersebut didapat dari seorang Bandar yang berada di Sintang. Namun dari pengembangannya, keduanya juga pernah membeli barang dari Aiung. Sehinga dari hasil pengembangan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Asiung, di rumahnya di Desa Baru.
“Asiung mengakuinya, namun pada saat itu dia mengaku barangnya masih dibawa oleh Jul yang merupakan kurirnya. Kemudian kita menangkap Jul yang di rumah kontrakannya di desa Baru kecamatan Nanga Pinoh, depan rumah Asiung. Dari tangan Jul kami mengamankan barang bukti 20 gram sabu dan 3 butir inek. Barang buktinya dia simpan di jok motor, 20 gram sabu yang sudah dikemas dalam empat paket besar dan 10 paket kecil, serta 3 butir ekstasi,” bebernya.
Herno mengatakan, ke empat tersangka sudah dilakukan tes urine dan semuanya positif mengonsumsi narkoba.
“Ke empatnya dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 1, dengan ancaman penjara 14 penjara. Untuk barang buktinya sudah kita serahkan ke BPOM guna dilakukan uji lab,” katanya.
Sementara itu kapolres Melawi, AKBP Cornelis MS mengatakan, narkoba memang menjadi masalah serius yang sudah cukup mendunia. Terbukti beberapa waktu lalu polda Kalbar juga berhasil mengamankan tersangka narkoba dengan barang bukti cukup banyak.
Kata Cornelis, akan berusaha maksimal dalam menangani kasus narkoba, satu diantaranya melakukan penegakan hukum. Selain itu, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan sekolah-sekolah.
“Untuk sosialisasi sebenarnya jauh hari sudah kita lakukan kepada pelajar, pemuda ataupun kelompok masyarakat di pedesaan, namun kenyataannya masih banyak peredaran narkoba di Melawi,” tandasnya.
Namun demikian, kata Kapolres seharusnya masyarakat juga menyadari bahwa narkoba ini merupakan barang haram yang harus dijauhi. Karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat luar biasa, maka dari itu diharapkan peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lain sebagainya ikut berperan serta dalam pencegahan bahaya narkoba, apalagi sampai saat ini BNK kabupaten belum terbentuk di Kabupaten Melawi.
“Mari kita sama-sama dalam pencegahan narkoba, kepada orang tua bisa berperan serta dalam pencegahan narkoba, sebab tanpa peran serta masyarakat polisi tidak akan mampu, kita tetap terdepan dalam penanganan dan pencegahan narkoba,” katanya. (Irawan)