Polres Melawi, Ringkus Pengedar Sabu

MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi kembali berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,Iwan (32) Senin (30/5) sekitar pukul 10.05 WIB. Penggrebekan tersebut terjadi di Gang Shirat 2 jalan Istana Desa Baru kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi telah di lakukan sebuah rumah kost.

Kapolres Melawi melalui Kasat Narkoba Melawi, Iptu Herno mengatakan, pengrebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka. Hingga pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada saat yang tepat, pihaknya melakukan penggrebekan bersama satuan Reskrim Melawi.

Dari hasil penggrebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang bukti yang diduga sebagai alat transaksi dan alat hisap sabu-sabu serta peralatan lainnya.

“Saat digrebek, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih beberapa barang bukti ditemukan di kamarnya,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Polres Melawi yakni, sabu sabu 4 ji siap edar. Sebanyak 4 buah gas korek Api, Alat isap bong, 8 buah pipet, uang Rp 2.550.000. Kemudian 1 buah alat timbangan eletronik, 1 bungkus Rokok LA. Terus dompet kecil dan besar, 1 buah tas hitam, dan 1 buah kunci Suzuki Satria F.

“Saat ini korban sudah kita amankan di Polres Melawi bersama barang buktinya. Pengrebekan ini berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka. Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” paparnya.

Saat ini pihak Polres Melawi terus melakukan pengembangan dan melakukan proses lebih lanjut terhadap tersangka.

“Tersangka kita kenakan pasal 114, 112, 115 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan)

Posting Terkait