Polres Sintang Gelar Press Release Penipuan Bermodus Hipnotis

Polres Sintang gelar press release hasil kejahatan dengan penipuan bermodus hipnotis yang dilakukan oleh empat orang pelaku

SINTANG, SKR.COM – Polres Sintang gelar press release hasil kejahatan dengan penipuan bermodus hipnotis yang dilakukan oleh empat orang pelaku yang ditangkap oleh petugas Polres Sekadau, Rabu (29/3/2017) kemarin.

Tiga dari pelakunya adalah perempuan yang berinisial, MRI (29), IDH (42) dan AGL (35)  sementara satu lagi pelaku pria berinisal AND (58) berperan sebagai sopir.
Press release ini digelar setelah usai serah terima tersangka dari Polres Sekadau ke Polres Sintang, Kamis (30/3/2017).

Sekitar pukul 11.00 wib,  siang tadi, keempat pelaku digiring oleh anggota Polres Sintang dan anggota Polsek Kota menuju Polres Sintang menggunakan  mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX .

“Mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX tersebut digunakan saat pelaku melakukan penipuan dengan modus hipnotis di Jalan MT. Haryono Sintang”.

Sesampai di Polres Sintang, keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa menuju ruangan tempat diadakan press release .

Keempat pelaku tersebut berdasarkan identitasnya tiga orang dari luar kalimantan yaitu dari Bekasi, Jawa barat dan satu orang dari Singkawag, Kalbar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu,  mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX, satu kalung emas seberat 10 gram, anting-anting seberat 2 gram, cincin emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 1.226.000 dan 10 Ringgit uang Malaysia.

Selain itu beberapa barang milik pelaku turut diamankan walaupun tidak terdaftar dalam berita acara.

Press release tersebut, dipimpin oleh Waka Polres Sintang, Kompol Pulung Wietono, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK, Kabag Ops Polres Sintang, AKP Edy Haryanto , dan Kapolsek Kota, Iptu Aris. (DD)

Posting Terkait