SINTANG, SKR.COM – Polres Sintang berhasil memusnahkan 1,7 Ons Narkotika jenis shabu hasil pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Sintang, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami berharap jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,” ucap Kapolres.
Dari tindak pidana ini, Polres Sintang berhasil mengamankan masing-masing tersangka yakni ES, H dan Y. Ketiga tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
“Saudara ES kita amankan setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari yang bersangkutan,” kata Kapolres.
Selanjutnya untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang.
“Untuk tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W,” ungkap Kapolres.
Dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram. Pasal yang dipersangkakan pada ketiga tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.