“Beberapa hal yang disampaikan oleh rekan-rekan kami, terutama terkait perizinan-perizinan yang harus segera dilengkapi, mengingat perusahaan beralih dari PMDN menjadi PMA,” kata Igor, baru-baru ini.
Igor mengungkapkan adanya masalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum diurus oleh pihak perusahaan. Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong PT PSL agar segera menuntaskan perizinan yang belum lengkap.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan, karena ini sudah dipansuskan dan ada rekomendasi dari pansus kepada perusahaan untuk segera mengurus izinnya,” ujarnya.
Meski kewenangan DLH akan berkurang setelah beralihnya status investasi perusahaan menjadi PMA, Igor menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan mediasi terkait permasalahan yang ada.
“Kami ingin agar investasi tetap berjalan, namun harus ada keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Igor juga menegaskan bahwa setelah status PMA ditetapkan, PT PSL diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengajukannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah status PMA, pengurusan izin baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. DLH Sintang hanya akan menerima tembusan. Masalah limbah dan aspek lingkungan lainnya akan dikelola oleh pemerintah provinsi,” jelas Igor.
Meski kewenangan pengawasan terbatas, Igor memastikan bahwa DLH Sintang tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan limbah.
“Kami terus melakukan pengawasan, dan itu sudah kami lakukan secara rutin,” pungkasnya.