PUF Gerindra Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sintang Tahun 2015

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Pandangan Umum Fraksi (PUF) Gerindra Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015. PUF ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Sintang masa persidangan II, Jumat (22/07/2016).

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Julian Sahri menyampaikan saran dan masukan sebagai berikut;

1.      Disarankan kepada Bupati Sintang untuk menyelesaikan jalan Simbak.

2.      Disarankan kepada Bupati Sintang untuk segera menyelesaikan PT. MJM kecamatan Ketungau Hulu.

3.      Meminta Kepada Pemkab Sintang agar mewajibkan perusahaan yang ada di kecamatan Ketungau Hulu supaya memperbaiki jalan yang rusak.

4.      Meminta Kepada Pemkab Sintang agar mendorong perusahaan industri pengolahan CPO membeli tandan buah segar (TBS) dari Petani mandiri.

5.      Meminta Kepada Pemkab Sintang untuk membantu menyelesaikan permasalahan anatar PT CKS Manis Raya dan Bedayan dengan masyarakat.

6.     Meminta Kepada Pemkab Sintang untuk dapat menyelesaikan permasalahan PT Jake dengan Masyarakat.

7. Menyarankan kepada Bupati Sintang dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015 dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD, dapat menghadirkan kepala SKPD. (*)