SINTANG, SKR.COM – Pandangan Umum Fraksi (PUF) Golkar saatmenyampaikan pandangan umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar di sampaikan melalui juru bicaranya, A.M. Abdurrazak, Amd. dalam rapat paripurna ke-8 DPRD Sintang masa persidangan II, Jumat (22/07/2016).
Diawal pandangan umum fraksi Golkar berpendapat bahwa draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2015 secara normatif telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya.
Berikut saran dan masukan dari Fraksi Golkar;
1. Diharapkan supaya pembahasan yang dilaksanakan dapat menghasilkan hasil yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Sintang, diminta kepada seluruh Pimpina SKPD supaya hadir dalam setiap pembahasan atau jangan diwakilkan sehingga apa yang menjadi harapan kita dapat terwujud.
2. Untuk menjaga serta mempertahankan predikat opini WTP yang telah diberikan BPK RI terhadap pemerintah kabupaten Sintang maka, diminta kepada sekretaris daerah untuk lebih pro aktif dalam menjadi fasilitator dan mediator dengan pihak BPK.
“terhadap pendapat yang kami sampai kan baik kritik dan saran, tentulah dalam rangka perbaikan perbaikan Sintang kedepan dalam rangka menuju masrarakat Sintang yang adil, makmur serta sejahtera,”ungkap Abdurrazak. (Tim)