MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Melawi menggelar razia gabungan menertibkan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin yang berada di Desa Landau Garong Dusun Jambu Kecamatan Pinoh Selatan.
Sayangnya, dalam razia tersebut tak satupun pekerja dan pemilik alat di lokasi penambangan. Namun puluhan set alat PETI yang menjadi barang bukti, lansung dibakar oleh pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Melawi, Kompol Alfan mengatakan, dalam razia tersebut, Polres menurunkan 150 personil dan dari Sat Pol PP menurunkan 30 personil.
“Dalam razia itu kami lansung melakukan pemusnahan, sementara pelakunya tidak ada karena tidak satu pun pekerja maupun pemilik berada di lokasi,” katanya.
Lebih lanjut, Alfan mengatakan, peratalan mesin, maupun perangkat lainnya untuk melakukan PETI berjumlah kurang lebih 20 set. Yang mana peralatan tersebut lansung dimusnahkan di tempat dengan dilakukan pembakaran.
“Informasinya pekerja yang menggunakan mesin ini merupakan orang luar. Katrena masyarakat setempat mencari emas hanya dengan mendulang saja, tanpa menggunakan mesin. Apa yang kita lakukan hari ini untuk menindak lanjuti informasi masyarakat yang mengeluhkan kegiatan PETI tersebut,” ungkapnya.
Raza gabungan dilakukan atas dasar keluhan masyarakat yang mengeluhkan ekossistem serta lingkungan disekitar sudah mulai tercemar. Seperti lahan persawahan, serta perkebunan karet yang sudah mulai rusak akibat kegiatan tersebut. “Kita juga suah memanggil empat orang yang mengaku pemilik lahan ke Polres Melaawi untuk dimintai keteranga,” ucapnya.
Sementara terkait status lahan dilokasi kegiatan PETI tersebut, Alfan mengatakan bahwa atas informasi masyarakat mengatakan kalau status lahan dilokasi, sebagiannya merupakan hutan produksi.
“Kita akan juga mengambil titip koordinat lokasi agar bisa dilihat di kehuatanan terkait status lahan, agar bisa dipastikan okasi lahan itu hutan produksi atau bukan,” pungkasnya. (Irawan)
