Raih WTP, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Terima Laporan Hasil Pemeriksaan

Bupati dan Wakil Ketua DPRD Terima Laporan Hasil Pemeriksaan

KALIMANTAN BARAT, SKR.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 sudah diperiksa dan diteliti oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Hasilnya, laporan keuangan tersebut diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Dra. Ida Sundari, M.M. bertempat di Ruang Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak pada Selasa 6 Juni 2017 dan diterima langsung oleh Bupati Sintang H. Jarot Winarno dan Wakil Ketua DPRD Sintang Sandan.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan penghargaan atas kerja keras dan kerjasama seluruh SKPD dan DPRD Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Catatan pihak BPK RI Kalbar harus kita perhatikan supaya kita terus memperbaiki laporan keuangan kita dan kepatuhan kita pada aturan yang ada. Saya berpesan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Sintang untuk tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya.

“Dan yang penting juga, opini WTP ini bukan berarti tidak ada kesalahan. Saya juga terus mengingatkan bahwa salah satu visi Pemkab Sintang adalah Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih dan salah satu misinya adalah Menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” terang Bupati Sintang.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sintang, Petrus Sandan mengatakan, meraih opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Kalimantan ini berkat kerja sama eksekutif dan legislatif selama ini.

“Ini berkat kerja sama kita yang baik, semoga kedepannya predikan WTP ini tetap kita pertahankan”, kata Sandan.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan Pemkab Sintang sejak 2012 sampai 2016 atau sudah 5 kali meraih opini WTP dari BPK RI Kalbar.

“Kami senang karena kembali mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian meskipun terjadi perubahan sistem pelaporan keuangan yakni menyusun laporan keuangan Tahun 2016 yang sudah harus disajikan secara akrual. Namun untungnya sumber daya manusia dan perangkat IT kita sudah siap menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut meskipun saya menyadari kami harus terus melakukan perbaikan dan saya merasakan kerjasama seluruh SKPD sudah sangat baik,” terang Joni Sianturi.

“Pencapaian opini WTP tidak berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuanganya, pengelolaan aset di beberapa Pemda yang belum memadai masih terjadi. Dan masih terdapat kesalahan dalam penganggaran walaupun nilainya masih dibawah batas nilai materalitas yang ditentukan,”Kata Ida Sundari.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Didi Budi Satrio menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Dra. Ida Sundari, M.M dihadapan 7 Pemerintah Kabupaten yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian menjelaskan bahwa Pencapaian opini WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya. menyampaikan BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

“pengelolaan aset belum memadai, kesalahan dalam penganggaran walaupun nilainhya masih dibawah batas nilai materalitas yang sudah ditentukan. Ada juga masalah dalam pengelolaan dana BOS. Mengenai Kepatuhan terhadap perundang-undangan antara lain masih terjadi kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran atas kegiatan, kelebihan pembayaran tenaga langsung/honor kegiatan, pengelolaan pajak dan retribusi yang belum sesuai ketentuan serta pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial serta dana desa yang belum sesuai ketentuan” terang Dra. Ida Sundari, M.M.(SS)

Posting Terkait