Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sintang Tahun 2018, Disetujui Menjadi Perda

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II tahun 2019 dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Jumat (28/06/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim didampingi Wakil Ketua Petrus Sandan. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidato pengantaranya, Terry Ibrahim mengatakan paripurna kali ini merupakan tahapan akhir pelaksanaan agenda DPRD Sintang terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sintang tahun 2018.

Paripurna tersebut menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya tentang pembahasan Raperda melalui badan anggran DPRD bersama Eksekutif.

”Setelah melalui mekanisme rapat-rapat paripurna yang telah kita laksanakan dan rapat kerja badan anggaran bersama-sama tim anggaran Pemerintah Daerah beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, serta saudara bupati Sintang telah menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksl-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, dengan penuh keseriusan, ketekunan, ketelitian dan kehati-hatian, dalam pembahasan Raperda dimaksud. Untuk itu saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan badan anggaran, tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah meluangkan waktunya, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda dimaksud tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucap Terry.

Selanjutnya Terry mengharapkan kepada bupati Sintang setelah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan menjadi perda, dan menjadi kesatuan dari perangkat dokumen keuangan, dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah provinsi serta melaksanakan proses selanjutnya sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai jadwal/agenda tahunan pemerintah Kabupaten Sintang serta ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga berharap kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan selalu mengutamakan tertib administrasi, tertib anggaran, dan riil pelaksanaan fisik sesuai dengan dokumen perencanaan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, yang dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan niemperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Hal tersebut penting saya sampaikan mengingat sudah menjadi komitmen kita bersama untuk selalu mengedepankan ketaatan pada peraturan perundangundangan, tertib prosedur, dan tertib substansi, sehingga upaya untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam tahun anggaran berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat secara utuh, terintegrasi, bertahap dan berkesinambungan dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait