SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda No 8 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia menilai Raperda perempuan dan anak ini penting bahwa semua orang tua harus ada perlindungan terhadap anak anaknya.
“Artinya pengawasan pendidikan harus dilakukan, kemudian jangan ada tingkat kekerasan kepada anak, karena anak ini merupakan investasi orang tua,” ucap Senen belum lama ini.
Maka, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat bahwa anak merupakan investasi orang tua, jadi betul betul harus di jaga amanah dari yang maha kuasa.
“Contohnya gini, diberi pendidikan diberi penghidupan sesuai dengan kemampuan, terutama usia nol sampai enam tahun itu harus betul betul mendapatkan perhatian dan karakternya itu ada hasil pendidikan orang tua begitu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berharap dengan komitmen bersama dalam pembahasan terhadap Raperda tersebut oleh panitia khusus bersama sama sama Pemerintah Kabupaten Sintang, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda Raperda dimaksud,” terang Ronny.
“Masing-masing semuanya telah disertakan naskah akademik dan atau penjelasan nya serta menggunakan pendekatan akademis dan metodologis yang buatan materinya berdasarkan landasan sosiologis filosofis dan yuridis serta taat asas perundang-undangan yang pada gilirannya produk hukum daerah yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan baik secara substansi, struktur dan kulture serta harus memenuhi kaidah-kaidah penyusunannya dan legal prosedur dalam pembentukannya,” tukasnya.