Ronny Harap 6 Raperda Dilakukan Pengharmonisan Hingga Pemantapan Konsepsi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.

SINTANG, SKR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny berharap enam rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dilakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Dengan komitmen kita bersama dalam pembahasan terhadap enam Raperda tersebut oleh panitia khusus bersama sama Pemerintah Kabupaten Sintang tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda Raperda dimaksud,” ucap Florensius Ronny.

Kemudian raperda harus masing masing disertakan naskah akademik dan atau penjelasannya serta menggunakan pendekatan akademis dan metodologis yang muatan materi nya berdasarkan landasan Sosiologis, Filosofis dan yuridis serta ta’at Asas perundang undangan.

“Semua ini dilakukan agar pada Gilirannya akhirnya produk hukum daerah yang kita hasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Florensius Ronny.

Politisi Partai Nasiona Demokrat (NasDem) ini juga mengatakan bahwa mekanisme pembahasan terhadap enam Raperda dimaksud yaitu dengan pembentukan panitia khusus serta pembahasan rancangan peraturan daerah melalui metode pembahasan dengan rapat rapat kerja.

“Selanjutnya itu konsultasi dan koordinasi serta kajitetap yang akan lakukan bersama sama dengan pemerintah daerah kabupaten Sintang,” jelas Florensius Ronny.

Sebagaimana diketahui, ke enam rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tersebut yakni;

1. Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045.
2. Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
3. Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
4. Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
5. Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
6. Raperda Kabupaten Sintang tentangn pembentukan produk hukum daerah. (Rls)

Posting Terkait