Samsat Melawi Bebaskan Denda PKB dan BBNKN

Adrianus Caha

MELAWI, SKR.COM – Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Melawi Adrianus Caha mengatakan, memberlakukan kebijakan penghapusan sangsi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kebijakan pembebasan pajak akan berlaku terhitung mulai 1 November – 29 Desember 2017. Kebijakan itu berlaku sekitar 2 bulan. Namun hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua,” ungkapnya ditemui, Selasa (24/10).

Lebih lanjut Caha menuturkan, pembebasan tersebut  berlaku untuk denda pembebasan pokok dan sangsi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya serta pembebasan sangsi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor.

“Tujuanya meningkatkan penerimaan pajak sehingga dapat membentuk kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta meringankan beban masyarakat, dimana saat ini ada pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun menunggak agar dapat membayar pajak,” terangnya.

Pihaknya berharap dengan adanya penghapusan sangsi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk dapat segera melakukan pembayaran karena mengingat penghapusan denda pajak ini hanya berlaku dua bulan.

“Penghapusan sangsi pajak ini cukup meringankan beban masyarakat dalam pengaruh keuangan. Contonya, jika denda 25 persen kalau pokok pajak 100 berati denda 25 ribu kalau dua ratus sudah 50 ribu. Nah, kalau lima puluh ribu sangsi dendanya kena sampai 5  tahun tentunya lumayan besar biaya yang di keluarkan,” katanya.

Pada kesempatan itu Caha menghimbau agar warga yang saat ini pajak kendaraan roda duanya sudah bertahun-tahun mati, segerahlah melakukan pembayaran.

“Takutnya nanti jika terjaring rajia di jalan. Kami tetap menindak pajak kendaraan tersebut apalagi saat ini rajia kami lakukan setiap semingu sekali. Dengan pembayaran pajak kendaraan akan meningkatkan sumber pendapatan antara pemerintah provinsi dan Pemda Melawi,” pungkasnya. (edi)

Posting Terkait