SINTANG, SKR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika di Gg Enggal Rejo, Kelurahan Alai Kecamatan Sintang, Rabu 24 Maret 2021.
Tersangka yang diamankan berinisial OR (22) dan SAK (22). Keduanya beralamat di Jl P.Diponegoro Rt 004 Rw 001 Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang.
“Kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang dan peroleh informasi bahwa tersangka OR (22) dan tersangka SAK (22) hendak melakukan transaksi Narkoba,” kata Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang kepada suarakapuasraya.com, Kamis, 25 Maret 2021.
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar jam 22.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka OR (22) dan tersangka SAK (22) di depan warung, di Gg Engal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang.
“Dari penangkapan tersangka OR (22) dan tersangka SAK (22) ditemukan 50 (lima puluh) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) klip plastik transparan kosong, 1 (satu) buah plastik hitam, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit motor VARIO 125 warna merah dengan nomor polisi KB 3389 RV,” beber Iptu Amansyurdin.
Penangkapan keduanya, kata Amansyurdin disaksikan oleh Sdr. Sunhaji selaku ketua RT setempat.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan oleh tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Sintang.
Atas kasus tersebut, Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)