MELAWI, SKR.COM – Banyaknya beredar persentase perolehan suara di media sosial membuat KPU sedikit risih. Sebab adanya persentase tersebut membuat pihak pihak terkait saling Klaim kemenangan. Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, perolehan suara tersebut tidaklah benar. Sebab saat ini jajaran KPU masih melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kecamatan.
“Persentase perolehan suara yang beredar itu tidaklah benar. Sebab kami belum mengeluarkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara resmi. Saat ini jajaran kami di tingkat PPK atau kecamatan masih melakukan rekapitulasi perolehan hasil suara. Dimana tahapannya sejak 18 April hingga 4 Mei 2019. Pengumaan di tingkat kecamatan akan dilakukan hingga 5 Mei, dan nantinya PPK juga akan menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU,” jelasnya, Rabu (24/4/19).
Sementara, lanjutnya, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/kota itu pada 20 April hingga 7 Mei. Sementara pengumumannya hingga 8 Mei 2019. Jadi apapun. Informasi yang disampaikan mengenai hasil tersebut bukanlah resmi dan harusnya masyarakat tidak percaya.
“Jadi sebaiknya menunggu tahapan-tahapan itu. Jangan saling mengklaim, sebab akibat saling Klaim nantinya akan menimbulkan konflik. Masyarakat jangan percaya dengan info apapun sebelum ada penetapan dan pengumuman secara resmi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan bahwa sejak tanggal 18 April terpublikasi secara massif belasan TPS yang keliru entry di situng dan telah diperbaiki. Namun hal tersebut terus diviralkan dan dapat terbangun opini publik bhw KPU Curang. “Hal ini tidak baik krn kondisi tersebut tidak demikian, situng sebagai alat bantu seolah-olah menjadi sarana KPU melakukan kecurangan,” jelasnya.
Dedi mengatakan, sangat banyak masyarakat awam bahwa hasil pemilu situng bersifat sementara dan tidak menjadi dasar penetapan hasil pemilu. Secara bersamaan masih banyak yang tidak tahu seperti apa kegiatan rekap suara di kecamatan yang terbukti semakin mudah orang menuding KPU Curang dengan data kekeliruan hasil situng entry yg terjadi hanya pada belasan TPS.
“Guna meluruskan opini tersebut, kita lakukan Gerakan Posting Foto Hitung Manual di Kecamatan dan memberi penjelasan singkat bahwa hitung manual di kecamatan yang akan jadi dasar penetapan hasil pemilu. Dimana dihadiri saksi peserta pemilu paslon, parpol dan perseorangan serta Panwaslu cam. Setiap saksi dan pengawas mendapat hasil rekap suara tersebut dan dapat mengajukan keberatan apabila terdapat hasil yang berbeda dan dilakukan klarifikasi/koreksi bila benar. Hasil rekap suara di kec akan jadi dasar untuk rekap suara di tingkat kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengakses hasil rekap suara dikecamatan,” pungkasnya. (DI)