SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang, pada Selasa, (23/03/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah yang juga merupakan Ketua Sekretariat Multi Pihak Pembangunan Lestari Kabupaten Sintang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mewujudkan pembangunan lestari dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021.
“Peraturan yang dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Yosepha.
Dikatakan Yosepha, Pemerintah Daerah mendorong para pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Koordinasi dan kolaborasi di antara para pihak sangat diperlukan, agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang lestari tersebut. Oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lestari di Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Ia menyadari bahwa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Disatu sisi kita mengupayakan peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan, namun di sisi lain kita harus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Yosepha.
Menyikapi tantangan tersebut, saat ini dituntut untuk terus berinovasi dalam menyelaraskan tiga kepentingan yaitu kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi alam.
“Pertemuan konsultasi hari ini adalah salah satu upaya dalam menyelaraskan ketiga kepentingan tersebut dan dapat dihasilkan sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian areal berhutan di APL, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” bebernya.
“Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung kegiatan hari ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UNDP dan Global Environment Facility yang memberikan dukungan bagi terselenggaranya pertemuan konsultasi ini,” pungkasnya. (Dc)