BINJAI HULU, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor: 18 tahun 2020, tentang tata cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
Hari ini Selasa (23/6/2020) Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, Sosialisasi di Kecamatan Binjai Hulu.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mengatakan bahwa Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini juga akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dengan mengundang para kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat.
“Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini sebagai petunjuk aturan yang nantinya apabila petani-petani kita atau peladang kita membuka lahan harus mengikuti dan mengacu kepada Peraturan Bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan”.
Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dalam statement nya pada tanggal 10 maret lalu juga mengatakan, bahwa dalam menyikapi permasalahan Kebakaran hutan dan lahan ini, tingkat Provinsi Kalimantan Barat, juga akan membuat Peraturan Gubernur tentang tata cara pembukaan lahan, seperti Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini, sehingga untuk mensinergikan anatra Kabupaten/Kota dan Provinsi” tegas Yosepha.
Sementara itu, Kabid Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Sintang, Yudius, dalam penyampaian kata sambutannya mengatakan, bahwa sosialiasai Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini, merupakan amanah atau tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
“Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindaklanjutinya melalui Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini” kata Yudius.
Lanjut Yudius, keberadaan Perbup Nomor: 18 Tahun 2020 ini, dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat, sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali” jelas Yudius. (*)