Sektor Pajak Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

SINTANG, SKR.COM – Di tengah kondisi merebaknya pandemi Covid-19 atau virus Corona saat ini, Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hei Soen  meminta agar Pemerintah memperhatikan sektor pajak.

Menurut Lim Hie Soen, bahwa perlu adanya suatu kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam keamanan dan kemudahan bagi masyarakat terlebih lagi dalam menghadapi kondisi seperti sekarang ini.

“Kami dari fraksi Hanura DPRD Sintang,  meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang, memberi keringanan pajak di tengah pandemi corona,” kata Lim Hie Soen, Rabu (18/3/2020).

Adapun seperti sekarang ini selain sektor kesehatan yang terdampak akibat pandemi virus Corona, sektor perekonomian di Indonesia dan Kabupaten Sintang khususnya juga mengalami dampak yang langsung terasa sekarang ini.

Dia juga menilai bahwa dengan adanya kebijakan tersebut tidak hanya akan meringankan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, namun akan membuat masyarakat lebih tergerak lagi untuk membayar pajak sehingga nantinya akan menjadi modal untuk pembangunan daerah ke depannya.

Sebelumnya, kata Lim Hie Soen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan insentif baru yang isinya adalah keringanan pajak. Insentif itu diberikan kepada orang pribadi dan korporasi.

Insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Semuanya itu adalah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan corona (covid-19).

Pemberian insentif ini, pernah juga diterapkan pada krisis keuangan tahun 2008. Hanya saja khusus PPh Pasal 21 atau pajak karyawan belum diputuskan akan ditunda atau ditanggung pemerintah. (Ndi)

Posting Terkait