SINTANG, SKR.COM – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/ kota untuk memungut PBB P-2 sebagai pajak daerah sejak 1 Januari 2014 yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Pemkab Sintang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya diperoleh melalui PBB P2. Demikian arahan Bupati Sintang Jarot Winarno kepada Tim Intensifikasi PBB P2 SeKabupaten Sintang Tahun 2016 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 1 Agustus 2016.
“saya memberi apresiasi kepada Dinas Pendapatan Daerah, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang telah berkontribusi sehingga dapat meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan. Berkaitan dengan upaya Intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan tersebut, maka yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah mewujudkan koordinasi yang optimal melalui kerjasama yang terjalin selama ini yang perlu terus ditingkatkan” terang Bupati Sintang.
Melalui Rapat Intensifikasi PBB-P2 se Kabupaten Sintang Tahun 2016 tersebut, Bupati Sintang mengharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak melalui PBB P-2 serta dalam upaya mengkoordinasikan dan membahas berbagai kendala yang aktual sesuai kondisi objektif dalam pengelolaannya di lapangan serta dikaitkan dengan beberapa fenomena yang terjadi sehingga dapat disepakati bersama-sama dengan Para Camat, Lurah dan Kepala desa. Rapat Tim Intensifikasi ini sebagai salah satu kegiatan untuk dapat menghasilkan suatu kesepakatan dan kerjasama yang terpadu antar Instansi terkait dan mampu merumuskan langkah-langkah pemikiran yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan penerimaan yang bersumber dari Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Sintang menambahkan, kontribusi PBB P2 dalam APBD Tahun 2016 hanya 3,2 persen saja. “Pajak bukan hanya urusan uangnya saja, tetapi bentuk tanggungjawab kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau bisa kita lakukan gerakan membayar (Gebyar) PBB. Kita harus mampu mengetahui hambatan dilapangan untuk dicarikan solusinya” tambah Bupati Sintang.
Kadispenda Mas’ud Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemutahiran data PBB-P2 dengan melibatkan kelurahan dan pemerintahan desa, mendata objek pajak yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, merubah data dan menghapus wajib pajak karena pemekaran desa, dan akan menyurati ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar wajib melaporkan aset dan menjadi wajib pajak PBB -P2.
“saat ini ada 180 ribu wajip pajak PBB-P2. kami juga akan melakukan penataan rumah jabatan dan rumah pribadi sehingga nilai pajak akan meningkat. Kami juga minta agar camat bisa dilimpahkan kewenangan dalam mengelola PBB P2, kami juga akan memulai pelayanan pembayaran pajak secara online dengan bank persepsi. Serta terus meningkatkan kompetensi para aparatur pengelola PBB P2” terang Mas’ud Nawawi.
Menurut Mas’ud Nawawi, masih rendahnya realisasi penerimaan dari PBB P2 karena belum baiknya kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan objek pajak, alamat objek pajak yang tidak jelas, tanah dimiliki warga dari luar Kabupaten Sintang. PBB P2 saat ini sangat penting karena setiap warga Sintang, tidak bisa ngurus IMB dan sertikat jika tidak bisa menunjuk bukti lunas PBB-P2. Data Dispenda per Juli 2016, realisasi penerimaan PBB P2 kecamatan Ambalau yang paling tinggi mencapai 37 persen. (Hms)