SINTANG, SKR.COM – Kabupaten Sintang ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penangganan Covid-19. Itu dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar Press Release didampingi Gugus tugas Covid-19 berserta Forkopimda Sintang, yang dihadiri sejumlah awak media, di Pendopo Bupati Sintang, Senin (30/3/2020) siang.
Jarot mengatakan, bahwa terdapat satu dari dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang, terkonfirmasi positif Covid-19.
“PDP 02 yang terkonfirmasi positif Covid-19 bukan warga Kabupaten Sintang, tapi rujukan dari kabupaten lain,” ujar Jarot.
Sementara kata Jarot, pasien PDP 01 terkonfirmasi negatif Covid-19. Kondisi kesehatannya hingga saat ini sudah membaik, tidak ada keluhan subjektif, tidak memerlukan infus dan oksigen.
“Rencana pada tanggal 29 Maret 2020 PDP 01 akan dipulangkan karena sudah dalam kondisi sehat,” terangnya.
Jarot juga menjelaskan, bahwa PDP 01 adalah seorang perempuan berusia 18 tahun. Sementara PDP 02 seorang laki-laki berusia 55 tahun, riwayatnya pernah berkunjung ke daerah yang terkonfirmasi positif covid-19 seperti Jogja dan Jakarta.
“Kembali saya tegaskan, bahwa kedua PDP yang ada di RSUD Ade M Djoen Sintang bukan warga Sintang, tapi rujukan dari kabupaten lain,” tegasnya.
Selain itu, Jarot juga mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sintang per tanggal 30 Maret 2020, tercatat 315 Orang dalam Pemantauan (ODP), sementara PDP tidak ada, dan positif terkonfirmasi Covid-19 juga tidak ada.
“Jadi artinya belum ada warga Sintang yang masuk status PDP dan terkonfirmasi positif covid-19, taapi ODP ada 315 hingga saat ini,” pungkasnya. (pol)