SINTANG, SKR.CIM – Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan estetis. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame pada Rabu, 11 Juni 2025, di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap peraturan reklame yang berlaku, memastikan penerapan yang konsisten, dan pada akhirnya, mewujudkan keindahan kota Sintang.
Rapat penting ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi terkait di Kabupaten Sintang, menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat dalam penegakan aturan. Kehadiran Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Andi Budiono, S.Sos., menunjukkan peran aktif Satpol PP dalam mendukung dan mengawasi penerapan Perbup ini di lapangan. Partisipasi aktif dari berbagai unsur pemerintahan ini menjadi kunci keberhasilan sosialisasi dan implementasi aturan di lapangan, memastikan bahwa pesan dan informasi tersampaikan secara efektif.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara detail isi Perbup Nomor 73 Tahun 2004. Materi yang disampaikan mencakup prosedur perizinan reklame yang lengkap dan jelas, spesifikasi teknis pemasangan reklame yang benar dan aman, serta sanksi administratif yang akan diberikan bagi pelanggaran yang terjadi. Penjelasan yang komprehensif dan terstruktur ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait, memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan pelaku usaha, dan memastikan bahwa semua pihak memahami aturan yang sama. Tujuan utamanya adalah agar kegiatan promosi dan pemasangan reklame di Kabupaten Sintang dilakukan secara tertib, sesuai aturan yang berlaku, dan tidak mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Rapat sosialisasi ini bukan hanya sekadar forum koordinasi antar instansi, tetapi juga menjadi wadah yang efektif untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam penerapan Perbup di lapangan. Diskusi terbuka yang terjalin memungkinkan para peserta untuk berbagi pengalaman, menemukan solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi, dan menghasilkan strategi yang lebih efektif dalam penegakan aturan. Harapannya, melalui sosialisasi dan diskusi yang intensif ini, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sintang akan semakin tertib, menjaga estetika kota, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan pengawasan agar peraturan ini dijalankan secara efektif dan konsisten. Keberhasilan ini membutuhkan kerjasama dan kesadaran bersama dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sintang. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, tertata, dan indah bagi seluruh warga Sintang.
