Sintang Raih Penghargaan Peduli HAM 2015

SINTANG, SKR.COM – Atas upayanya memenuhi hak-hak dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sintang diganjar penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2015 Oleh Presiden Republik Indonesia.

Penghargaan diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda Sintang GA. Anderson dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah atas berbagai upaya dan kerja keras kita bersama membela hak-hak asasi manusia di Kabupaten Sintang,” kata GA Anderson.

Atas penghargaan ini,  GA Anderson meminta seluruh jajaran Pemkab Sintang untuk jangan terlalu bangga karena ada konsekuensi dari penghargaan tersebut yakni mempertahankan dan terus memperjuangkan terpenuhinya hak masyarakat.

Selain kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, ia juga meminta jajaran Pemkab Sintang meningkatkan pelayanan. Apresiasi dari pemerintah pusat diharapkan menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik melayani warga.

Kabag Hukum Setda Sintang Herkulanus Roni menjelaskan bahwa dasar penilaian kabupaten/kota peduli HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkumham nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM. Penghargaan yang diberikan ini hasil penilaian Kementerian pada 2014.

Herkolanus Roni menambahkan penghargaan ini diterima karena kita telah berupaya memenuhi kriteria kepedulian terhadap hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak perempuan.

“Untuk mendapatkan penghargaan tersebut daerah minimal mendapat nilai 76 poin. ” ujar Suhintoro.

Hari HAM dirayakan setiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia pada 10 Desember. Hal ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanis. Tanggal 10 Desember dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakannya.(Hms)

Posting Terkait