Sintang Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Sekda: Pengelolaan Keuangan Kita Sudah Semakin Membaik

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah.

SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan Pemkab Sintang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“Tentu kita bersyukur atas opini WTP untuk yang ke sembilan kalinya.  Ini menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Sintang sudah semakin membaik,” kata Yosepha Hasnah, Jum’at 7 Mei 2021.

Kedepannya, Yosepha  berharap agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bisa mengelola keuangannya dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta tetap menyesuaikan dengan semua aturan yang ada.

“Terima kasih untuk  dukungan semua OPD dan pihak terkait sehingga laporan keuangan kita tahun 2020 kembali meraih WTP,” ucap Yosepha Hasnah.

Wakil Bupati, Sintang Sudiyanto bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri menerima Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menyampaikan bahwa BPK RI Kalbar menyerahkan dua buah buku laporan yang terdiri laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“LKPD tahun 2020  Kabupaten Sintang kembali mendapat predikat opini WTP, ini sebagai bentuk keseriusan Pemda Sintang untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas.  Meskipun kita masih akan melakukan upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah. Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar, ada juga rekomendasi untuk LKPD Pemkab Sintang Tahun 2020 dan  diberi waktu 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi mengatakan permasalahan yang masih menjadi perhatian BPK tersebut, diharapkan pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari.

“Kita berharap pencapaian Opini WTP ini dapat menjadi pemacu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan pemerintah daerah mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

 

Posting Terkait