SINTANG, SKR.COM – Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang resmi mengaktifkan operasional Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas Posko Covid-19 Kabupaten Sintang akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sintang selama 24 jam.
Petugas akan dibagi kedalam dua shift jaga yakni shift pertama mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB dan shift kedua mulai pukul 19.00 hingga pukul 07.00 WIB.
Setiap shift akan ada 20 orang petugas yang berasal dari Polri, TNI, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja, tenaga kesehatan, dinas perhubungan dan warga Desa Sepulut.
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto mengatakan tugas ini merupakan tugas mulia karena ingin menyelamatkan masyarakat Kabupaten Sintang dari wabah virus corona.
“Dalam hal larangan mudik, penyekatan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, narasinya hanya satu yakni satu bahasa dengan Presiden RI. Masing-masing pihak tidak boleh menafsirkan atau memberikan keterangan yang berbeda-beda. Harus satu kata dengan pemerintah pusat. Kita semua harus bersinergi, tidak ada ego sektoral,” tegas Sudiyanto.
Soal rapid tes antigen di Posko Covid-19 Kabupaten Sintang, Sudiyanto menegaskan tidak dipungut biaya atau gratis.
“Saya minta peranan pemerintah kecamatan yang masih lemah dalam penyekatan untuk melarang masyarakat melakukan mudik, jangan kaku, kita hanya menjalankan perintah langsung dari Presiden,” kata Sudiyanto.
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak berpesan kepada seluruh petugas piket di Posko Covid-19 Kabupaten Sintang agar selalu menjaga kesehatan dan keselamatan.
“Perintah Presiden RI adalah melarang masyarakat mudik sehingga kita dirikan posko ini. Kita harus menekan aktivitas mudik ke Kabupaten Sintang. Masyarakat yang akan berangkat ke mana pun wajib menunjukan hasil negatif tes rapid antigen. Yang tidak membawa, akan di tes di lokasi. Dalam melakukan penyekatan, agar dilakukan dengan terkoordinir dengan baik. Semoga kita bisa menekan penularan covid-19 di Kabupaten Sintang,” pesannya. (*)